Kota Bekasi, 19 Desember 2025, lemtvbekasi.id — Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Bekasi telah merampungkan pembahasan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2026. Dalam rapat yang berlangsung dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, UMK Kota Bekasi untuk tahun 2026 direkomendasikan sebesar Rp 5.992.931,-.

Angka tersebut mengalami kenaikan 5,31 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Kenaikan ini dinilai sebagai hasil kompromi dari berbagai pertimbangan, mulai dari kondisi ekonomi, inflasi, hingga upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika industri di Kota Bekasi.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Bekasi juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Dalam pembahasan tersebut, terdapat 58 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang direkomendasikan untuk masuk dalam skema UMSK tahun 2026. Penyesuaian nilai UMSK ini bervariasi, yakni 0,5 persen, 0,75 persen, hingga 1 persen di atas UMK Kota Bekasi tahun 2026, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha.

Perwakilan unsur pekerja dari FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Mundoir, menyampaikan bahwa capaian UMSK tahun ini memang belum sepenuhnya besar, namun merupakan hasil perjuangan maksimal dalam forum resmi dewan pengupahan.

“Belum begitu besar terkait UMSK, akan tetapi itu upaya maksimal kita dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi,” ujar Mundoir.

Ia menambahkan, keterlibatan aktif serikat pekerja dalam proses perundingan menjadi bagian penting untuk memastikan aspirasi buruh tetap tersampaikan, sekaligus menjaga keberlangsungan iklim usaha di Kota Bekasi.

Selanjutnya, hasil rekomendasi UMK dan UMSK Kota Bekasi tahun 2026 ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.