M. SIDARTA : Refleksi Akhir Tahun, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Soroti Kepastian Hukum UMSK Jawa Barat 2026
Menjelang penutupan tahun 2025, persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 masih menjadi perhatian serius publik. Hingga 31 Desember 2025, Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum direvisi, meskipun Gubernur J
Bandung, 31 Desember 2025, lemtvbekasi.id — Menjelang penutupan tahun 2025, persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 masih menjadi perhatian serius publik. Hingga 31 Desember 2025, Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum direvisi, meskipun Gubernur Jawa Barat sebelumnya menyatakan kesiapan untuk merevisi Surat Keputusan (SK) UMSK apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai keterlambatan revisi SK UMSK 2026 disebabkan persoalan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, publik menantikan realisasi komitmen Gubernur Jawa Barat yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas dalam menjaga kepastian hukum pengupahan.
Menurut Sidarta, persoalan utama UMSK Jawa Barat 2026 bukan semata pada besaran upah, melainkan pada dasar hukum penetapannya. Pemerintah provinsi menekankan bahwa UMSK hanya diberikan pada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Namun, pendekatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja. UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit dan nilainya harus lebih tinggi dari UMK,” tegas Sidarta.
Ia menjelaskan, klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 yang mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi tersebut berlaku dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan penetapan upah minimum. Oleh karena itu, penggunaan klasifikasi risiko kerja sebagai dasar utama penetapan UMSK berpotensi menimbulkan percampuran rezim hukum dan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Sidarta menegaskan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merupakan hasil dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta menjadi instrumen hukum yang sah dalam penetapan UMSK.
Dari perspektif hukum administrasi negara, ia menekankan pentingnya asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi dalam setiap kebijakan publik. “Evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan UMSK tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai refleksi akhir tahun, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat memandang revisi SK UMSK 2026 sebagai bentuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan. Serikat pekerja mendorong revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, agar UMSK Jawa Barat 2026 dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, menjaga iklim usaha yang adil, serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi
Penulis : Wakhid Khoirudin, S.M
Sumber : M. Sidarta - Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar