DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Gugat SK UMSK 2026 ke PTUN Bandung Penetapan Dinilai Tidak Mengacu Rekomendasi Daerah
Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/
Bandung, 26 Maret 2026, lemtvbekasi.id – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dijadwalkan akan didaftarkan pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah hukum ini diambil karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang telah disusun di tingkat daerah.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa rekomendasi UMSK yang dihasilkan di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil proses formal melalui Dewan Pengupahan. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta didasarkan pada kajian sektoral, kemampuan industri, dan kebutuhan hidup pekerja.
“Rekomendasi tersebut telah melalui tahapan yang komprehensif. Karena itu, semestinya menjadi dasar utama dalam penetapan UMSK,” ujar Sidarta.
Namun demikian, dalam SK yang telah diterbitkan, pihaknya menilai tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Bahkan, terdapat sejumlah nilai yang disebut mengalami penyesuaian tanpa disertai penjelasan yang memadai.
Sidarta mengungkapkan bahwa pada 17 Desember 2025, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat guna menyampaikan agar penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, terdapat komitmen untuk menjadikan rekomendasi sebagai acuan utama.
“Akan tetapi, dalam implementasinya, substansi rekomendasi tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, tetapi juga berpotensi memunculkan persoalan dalam aspek kepastian hukum.
Dalam dasar gugatannya, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I, yang mengatur kewajiban gubernur dalam menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota.
“Regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegas Sidarta.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada pekerja, terutama dalam hal standar upah sektoral yang diterima. Selain itu, situasi ini juga dinilai dapat memengaruhi hubungan industrial serta tingkat kepercayaan terhadap proses penetapan kebijakan publik.
Melalui gugatan ke PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat berharap adanya pengujian terhadap keabsahan SK UMSK Tahun 2026.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sidarta menambahkan, upaya hukum tersebut tidak semata berkaitan dengan besaran upah, melainkan juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.
Wakhid K - lemtvbekasi,id
0 Komentar