Rekomendasi Daerah Dipangkas, Buruh Jawa Barat Tolak Penetapan UMSK 2026
Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Dalam pernyataannya, buruh mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan Upah Minimum Ka
Bandung, 27 Desember 2025, lemtvbekasi.id — Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Dalam pernyataannya, buruh mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Buruh juga menilai positif keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK 2026 tidak keluar dari rekomendasi resmi para Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat. Namun demikian, apresiasi tersebut ditegaskan tidak berlaku untuk penetapan UMSK Tahun 2026.
Secara tegas, buruh/pekerja Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026. Penolakan ini didasarkan pada temuan bahwa banyak rekomendasi UMSK yang telah diajukan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota—hasil dari perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota—justru dihilangkan atau dikurangi jumlah sektornya sejak proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya disahkan dalam SK Gubernur.

Menurut buruh, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah melakukan pembahasan secara saksama dan tripartit dalam memberikan saran serta masukan kepada Bupati/Wali Kota. Rekomendasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja, khususnya dalam menentukan karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja.
Oleh karena itu, buruh menilai kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum.
Penghilangan dan pengurangan rekomendasi UMSK tersebut dinilai berdampak serius, antara lain menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja, serta merusak mekanisme dialog sosial tripartit dalam sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Penolakan terhadap penetapan UMSK 2026 ini disampaikan secara kolektif oleh serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat. Buruh menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal besaran upah, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah. Mereka menilai, jika UMK dapat ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama.
Atas dasar tersebut, buruh/pekerja Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan UMSK Tahun 2026 dengan menyesuaikan nilai dan jumlah sektor sesuai rekomendasi para Bupati/Wali Kota. Selain itu, buruh juga meminta agar proses penetapan upah ke depan dijamin berlangsung secara transparan, akuntabel, serta menghormati hasil dialog tripartit di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional dan untuk memastikan adanya revisi SK UMSK 2026, buruh/pekerja Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada 29 hingga 30 Desember 2025.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, yang terdiri dari:
KSPSI – FSP TSK SPSI – FSP LEM SPSI – FSP KEP SPSI – FSP RTMM SPSI – FSP KAHUT SPSI – KSPN
FSP BPU SPSI – FSP SPTI SPSI – KSPI – FSPSMI – SPN – FSP KEP KSPI – KBMI – SBSI’92 – PPMI – BISS
FSPPM – KASBI – KSBSI – FSPM – GOBSI – GASPERMINDO – SARBUMUSI – FSPP SPSI – FSP PAREKRAF SPSI
Gabungan organisasi tersebut menegaskan komitmen bersama untuk terus mengawal penetapan UMSK Tahun 2026 agar sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, serta menghormati hasil dialog sosial tripartit di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.
Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi
Penulis : Wakhid Khoirudin, S.M
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar