Konsolidasi Buruh Bekasi: Perjuangan Upah Harus Dilawan Hingga Menang
Kesejahteraan buruh tidak pernah jatuh dari langit. Ia bukan hadiah dari pemerintah maupun pengusaha. Sejarah membuktikan, setiap kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja hanya lahir dari perjuangan kolektif buruh yang panjang dan penuh pengo
Bekasi, 6 Februari 2026, lemtvbekasi.id – Kesejahteraan buruh tidak pernah jatuh dari langit. Ia bukan hadiah dari pemerintah maupun pengusaha. Sejarah membuktikan, setiap kenaikan upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja hanya lahir dari perjuangan kolektif buruh yang panjang dan penuh pengorbanan. Jika hari ini buruh masih memiliki upah minimum, jaminan sosial, jam kerja yang diatur, dan hak berserikat, itu karena buruh berani melawan ketidakadilan.
Atas dasar kesadaran tersebut, DPC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Konsolidasi Organisasi dan Sosialisasi Perjuangan UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026 di GTC FSP LEM SPSI Kota/Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat (Ir. M. Sidarta) dan juga dari unsur Dewan Pengupahan dan menjadi ruang penguatan barisan buruh dalam menghadapi persoalan serius terkait penetapan UMSK Tahun 2026.
Paparan Dinamika Penetapan UMSK 2026
Dalam sesi materi, Bung Yosep Ubaama Kolin, S.H. (DEPEKAB Bekasi) memaparkan dinamika proses penetapan UMSK Jawa Barat Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan telah berlangsung sejak Oktober 2025 melalui pembahasan tata tertib rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pemaparan konsep serta penyusunan timeline pembahasan pada Desember 2025.
Proses tersebut kemudian menghasilkan finalisasi rekomendasi UMK dan UMSK pada 19 Desember 2025, yang dilanjutkan dengan terbitnya SK UMK dan UMSK pada 24 Desember 2025, serta revisi SK UMSK pada 29 Desember 2025.
Bung Yosep juga menjelaskan bahwa usulan UMSK berbasis sektor industri sebenarnya mencakup berbagai sektor strategis seperti pertambangan, otomotif, logam, elektronik, kimia, mesin, dan aneka industri. Bahkan terdapat sejumlah KBLI yang diusulkan sebagai dasar penetapan UMSK sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di sektor dengan karakteristik dan risiko kerja khusus. Namun dalam implementasinya, terjadi penyempitan sektor yang ditetapkan sehingga menimbulkan ketimpangan perlindungan upah antar sektor dan wilayah.
Paparan Materi DEPEKO Kota Bekasi
Dalam kegiatan tersebut, Bung Mundoir, S.H. (DEPEKO Kota Bekasi) turut memaparkan analisis terkait dasar rekomendasi dan penetapan UMSK yang terjadi di Kota Bekasi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kajian perhitungan UMSK, terdapat pembagian kategori sektor berdasarkan tingkat risiko kerja. Sektor dengan risiko kerja tinggi memperoleh kenaikan sebesar 1%, sektor risiko menengah tinggi sebesar 0,75%, serta sektor risiko menengah rendah dan rendah sebesar 0,50% dari nilai UMK Tahun 2026.
Selain itu, Bung Mundoir juga menyampaikan bahwa unsur Apindo sebelumnya mengajukan tujuh sektor utama l sebagai dasar penetapan UMSK, yaitu sektor otomotif, komponen otomotif, elektronik, komponen elektronik, logam dan baja, pertambangan, serta kimia farmasi. Penetapan sektor tersebut juga diberlakukan terhadap perusahaan yang memiliki lebih dari satu klasifikasi usaha sebagai bentuk pendekatan pengelompokan sektor industri dalam sistem pengupahan.
Kajian Kritis dan Analisis Yuridis Penetapan UMSK 2026,
Sementara itu, Bung Eko Susanto (DEPEPROV Jawa Barat) menyampaikan kajian evaluatif terhadap penetapan UMSK Jawa Barat Tahun 2026. Dalam pemaparannya, ia menyoroti adanya degradasi perlindungan upah akibat kebijakan yang dinilai tidak konsisten dan mengandung cacat yuridis.
Ia menjelaskan bahwa dari total 391 KBLI yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota, hanya 122 KBLI yang akhirnya ditetapkan dalam SK Gubernur, atau terjadi reduksi sekitar 68 persen. Bahkan selisih antara UMSK dan UMK di beberapa daerah hanya mencapai sekitar Rp1.500, yang dinilai tidak mencerminkan perbedaan karakteristik sektor kerja.
Menurut Bung Eko, secara hukum penetapan UMSK seharusnya mengacu pada tiga kriteria kumulatif berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, yaitu klasifikasi baku usaha (KBLI), skala usaha, serta karakteristik dan risiko kerja. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari prinsip perlindungan sektor kerja dan lebih bersifat administratif.
Ia juga mengungkapkan adanya inkonsistensi horizontal antar daerah. Beberapa sektor dengan KBLI yang sama justru diperlakukan berbeda antar kabupaten/kota, sehingga melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, ditemukan pula paradoks dalam penggunaan indikator risiko kerja, di mana sektor dengan risiko kerja rendah justru ditetapkan UMSK, sementara sektor dengan risiko lebih tinggi tidak dimasukkan dalam SK.
Dalam analisis yuridisnya, Bung Eko menyimpulkan terdapat empat cacat fundamental dalam kebijakan tersebut, yaitu cacat prosedural, cacat substansial, cacat rasionalitas, dan cacat teleologis. Kondisi ini berpotensi menjadikan SK UMSK 2026 batal demi hukum serta dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perjuangan Kolektif Jalan Utama Gerakan Buruh,
Dalam sambutannya, Hadi Maryono, S.H. selaku Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menegaskan bahwa perjuangan upah merupakan perjuangan kolektif yang harus terus diperkuat secara bersama-sama oleh seluruh buruh.
Beliau menyampaikan bahwa perjuangan buruh tidak hanya dilakukan melalui aksi massa dan gerakan moral, tetapi juga harus ditempuh melalui jalur konstitusional dan hukum.
“Perjuangan upah adalah perjuangan kolektif yang harus terus kita kuatkan bersama. Perjuangan tidak hanya melalui kepalan tangan, tetapi juga dapat ditempuh melalui jalur hukum, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mari kita berjuang bersama,” tegasnya.
Bangkit – Bergerak – Satu Komando
Melalui konsolidasi organisasi dan sosialisasi perjuangan ini, buruh Jawa Barat menegaskan bahwa kesejahteraan hanya dapat diraih melalui perjuangan yang maksimal, terukur, dan terorganisir. Langkah perjuangan dilakukan secara konstitusional melalui konsolidasi internal, penguatan data, audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, DPRD, Ombudsman, media massa, hingga kemungkinan langkah hukum melalui PTUN.
Kesadaran kolektif ditegaskan sebagai kekuatan utama gerakan buruh. Solidaritas menjadi fondasi agar buruh tidak mudah dipecah dan tetap memiliki posisi tawar dalam kebijakan publik.
Perjuangan revisi SK UMSK 2026 bukan sekadar persoalan angka upah, tetapi menyangkut masa depan perlindungan buruh Jawa Barat.
Solidaritas adalah kekuatan. Perjuangan adalah jalan menuju kesejahteraan.
Reporter : Tim Media Lemtvbekasi
Penulis : Wakhid K - lemtvbekasi.id
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar