Tim Perumus Rampungkan Pembahasan Draft Peraturan Bupati Bekasi tentang Penyelenggaraan Pemagangan
Tim Perumus Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Pemagangan resmi merampungkan pembahasan draft usulan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rapat berlangsung di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dengan suas
Bekasi, Kamis 23 Oktober 2025, lemtvbekasi.id — Tim Perumus Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Pemagangan resmi merampungkan pembahasan draft usulan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rapat berlangsung di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dengan suasana terbuka dan penuh semangat dialog konstruktif.
Diskusi yang digelar berjalan dinamis dan produktif, di mana setiap perbedaan pandangan disikapi dengan dialog terbuka untuk menyamakan persepsi dan memastikan setiap usulan tertangkap sesuai konteks. Proses pembahasan kali ini berlangsung lebih cepat dan taktis karena pihak pemerintah daerah telah lebih dahulu mempelajari serta memberikan catatan atas draft yang sebelumnya disampaikan oleh aliansi serikat pekerja/serikat buruh.
Secara substansi, rancangan Peraturan Bupati ini merupakan hasil kompilasi dari berbagai ketentuan yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, serta hasil refleksi atas penyelenggaraan pemagangan di Kabupaten Bekasi yang telah berjalan masif sejak tahun 2018.
Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menutup celah penyimpangan dalam pelaksanaan pemagangan, sekaligus memberikan otoritas yang jelas kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan fungsi monitoring, evaluasi, dan pembinaan. Dalam draft juga diusulkan pembentukan Satuan Tugas Khusus (SATGAS) Pemagangan yang terdiri dari unsur tripartit — Pemerintah, APINDO, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh — untuk menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara berkesinambungan.
Setelah pembahasan selesai, draft usulan kini telah diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dikaji lebih lanjut. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian redaksional tanpa mengubah substansi atau konteks usulan yang telah disepakati.
Menanggapi hal tersebut, Yosep Kolin, perwakilan dari FSP LEM SPSI, menyampaikan bahwa tim perumus dari unsur serikat pekerja/serikat buruh siap berdiskusi dengan Biro Hukum apabila diperlukan penjelasan tambahan.
“Intinya kita berharap proses di Biro Hukum tidak mengalami perubahan substantif yang signifikan. Kita juga berharap Peraturan Bupati ini segera disahkan oleh Bupati Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan dengan pembentukan SATGAS,” ujar Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menegaskan tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan setelah pengesahan Peraturan Bupati ini, yaitu:
-
Sosialisasi secara masif kepada seluruh pelaku usaha mengenai isi dan ketentuan peraturan baru ini.
-
Pendataan ulang perusahaan di Kabupaten Bekasi yang telah menyelenggarakan program pemagangan.
-
Pembentukan segera SATGAS Pemagangan untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
“Tiga hal ini sangat penting agar lahirnya Peraturan Bupati ini benar-benar menjadi pedoman penyelenggaraan pemagangan di Kabupaten Bekasi, demi menghasilkan program pemagangan yang berkualitas dan melindungi seluruh pihak dalam hubungan industrial,” pungkas Yosep.
Dengan rampungnya pembahasan ini, harapan besar muncul agar Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemagangan dapat segera disahkan dan menjadi tonggak penting bagi peningkatan mutu serta tata kelola pemagangan di Kabupaten Bekasi.
0 Komentar