Bekasi, 7 Oktober 2025, lemtvbekasi.id - Sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Buruh Bekasi pada 25 September 2025 lalu, hari ini Selasa, 7 Oktober 2025, berlangsung rapat antara Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dengan perwakilan Aliansi Buruh Bekasi di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Pertemuan ini difokuskan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh, khususnya terkait desakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut hadir Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Bapak Sofian Efendi, didampingi oleh Ibu Nur Hidayah serta jajaran pejabat struktural lainnya di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, dari pihak buruh hadir perwakilan dari berbagai federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan adalah mengenai pelaksanaan program pemagangan di wilayah Kabupaten Bekasi. Peraturan Bupati tentang pemagangan menjadi sorotan karena dianggap sangat diperlukan untuk mengatur praktik pemagangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan peserta magang.

Perwakilan dari FSP LEM SPSIYosep Ubaama Kolin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap praktik pemagangan yang dinilai banyak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Yosep menyoroti antara lain:

  1. Banyak perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemagangan namun tetap membuat perjanjian dengan alasan program tersebut merupakan program pemerintah.

  2. Peserta magang sering kali dipekerjakan layaknya pekerja produksi biasa tanpa perbedaan yang jelas.

  3. Ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap ketentuan pemberian uang saku bagi peserta magang.

  4. Ditemukannya pembimbing pemagangan dan pengurus LPK di tingkat perusahaan yang tidak memiliki kompetensi teknis maupun metodologis sesuai program pelatihan.

  5. Banyak perusahaan yang melaksanakan program pemagangan tanpa memiliki kurikulum dan silabus pelatihan kerja yang jelas.

Peserta magang bukanlah pekerja upah murah. Pemagangan harus menjadi bagian dari pembelajaran dan peningkatan kompetensi kerja, bukan cara baru untuk mengeksploitasi tenaga kerja muda,” tegas Yosep.

Melalui Peraturan Bupati yang diusulkan, para perwakilan serikat pekerja berharap akan tercipta mekanisme pemagangan yang lebih transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi peserta magang.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari ini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Aliansi Buruh Bekasi sepakat untuk melanjutkan pembahasan draft usulan Peraturan Bupati tentang Pemagangan dalam rapat koordinasi lanjutan yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat dialog sosial antara pemerintah daerah dan serikat pekerja demi mewujudkan praktik ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Kabupaten Bekasi.