Bekasi, 14 Oktober 2025, lemtvbekasi.id  — Bertempat di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, berlangsung pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Pemagangan. Rapat yang dimulai pukul 10.00 dan berakhir pada 14.15 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur, baik dari pemerintah daerah maupun perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Dari unsur pemerintah, hadir Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Sopian, beserta jajaran staf dan perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, terdapat 8 orang perwakilan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi, di antaranya Yosep Ubaama Kolin, Herman Susanto, Surya Wicaksono, Pandji Budi S., Agus Purnama, Dwi Haryanto, dan Andi Sudrajat.

Rapat kali ini berfokus pada pembahasan usulan dari serikat pekerja/serikat buruh yang sebelumnya telah dibahas di Kantor Sekretariat Bersama (SEKBER) Buruh, Citarik, pada hari sebelumnya.

Sebagai juru bicara dari unsur serikat pekerja, Yosep Ubaama Kolin dari FSP LEM SPSI menegaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh serikat pekerja dilandasi oleh semangat untuk memastikan bahwa program pemagangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menjadi celah bagi praktik eksploitasi tenaga kerja.

“Paradigma kami dalam memberikan usulan ini adalah untuk memastikan pemagangan dijalankan secara benar dan sesuai regulasi, agar benar-benar menjadi sarana peningkatan kompetensi, bukan pemanfaatan tenaga kerja murah,” ujar Yosep.

Usulan yang diajukan serikat pekerja didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur pelatihan kerja dan pemagangan, dengan harapan agar setiap perusahaan penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan. Menurut Yosep, pengaturan yang ketat diperlukan sebagai refleksi atas berbagai penyimpangan pelaksanaan pemagangan yang terjadi selama ini.

Suasana rapat berlangsung terbuka, dengan diskusi yang konstruktif antara pihak pemerintah dan serikat pekerja. Kedua pihak menunjukkan semangat yang sama, yakni untuk mewujudkan program pemagangan yang berkualitas dan mampu menjembatani kesenjangan kompetensi antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.

Rapat ditutup dengan penyerahan simbolik usulan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pemagangan akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di tempat yang sama, yaitu Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.