Bekasi, 19 Desember 2025, lemtvbekasi.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DEPEKAB) telah melaksanakan rapat penetapan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bekasi Tahun 2026, pada Jumat (19/12/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, APINDO, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penetapan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan membahas penyesuaian UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Berdasarkan perhitungan unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyesuaian UMK 2026 dihitung dengan rumus:
Nilai Penyesuaian UMK = (Inflasi + (PE x α)) x UMK berjalan.

 

Dengan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025 sebesar Rp5.558.515,10, diperoleh hasil:

  • UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026: Rp5.938.884,18, atau naik 6,84 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Unsur APINDO Kabupaten Bekasi menyatakan menolak dan tidak menyepakati usulan UMK tersebut. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan menyetujui usulan UMK 2026 dari unsur Pemerintah.

Dengan demikian, mayoritas anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati dan mengusulkan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebesar Rp5.938.884,18, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bekasi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Penetapan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2026

Selain UMK, rapat juga membahas dan menetapkan rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 untuk berbagai sektor industri. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan usulan UMSK berdasarkan klasifikasi sektor usaha (KBLI), mencakup sektor pertambangan, otomotif, logam, elektronik, kimia, mesin, aneka industri, hingga perdagangan.

Nilai UMSK yang diusulkan bervariasi, dengan kisaran antara lain:

  • Rp5.953.253

  • Rp5.967.622

  • Rp5.981.990

  • Rp6.338.722,23

  • Rp6.482.679,69

  • Rp6.554.658,41

  • Rp6.573.087,63

  • Rp6.500.906,53

Usulan UMSK tersebut mencakup ratusan sektor industri, termasuk industri logam dasar, otomotif, tekstil, kimia, elektronik, makanan dan minuman, farmasi, mesin, konstruksi, hingga perdagangan besar dan eceran.

Namun, APINDO Kabupaten Bekasi secara tegas menolak dan tidak menyepakati usulan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2026, dengan alasan antara lain belum adanya kajian ilmiah terkait perbedaan risiko antar sektor, potensi diskriminasi terhadap perusahaan, serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan menyetujui usulan UMSK Tahun 2026, dan secara akumulatif suara unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama unsur Pemerintah berjumlah 24 suara, sedangkan unsur APINDO tetap pada sikap menolak.

Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa:

  1. Rekomendasi UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 akan disampaikan kepada Bupati Bekasi.

  2. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

  3. Penyampaian surat rekomendasi paling lambat dilakukan pada 22 Desember 2025.

Berita acara rapat ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dan ditetapkan sebagai dokumen resmi hasil rapat penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2026.