Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Bahas Persiapan Perumusan Rekomendasi Upah Minimum 2026
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno dalam rangka membahas persiapan perumusan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
Bekasi, 15 Oktober 2025, lemtvbekasi.id — Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno dalam rangka membahas persiapan perumusan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi ini dipimpin oleh Fuad Hasan dan dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan serta jajaran pejabat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Drs. Sopian Hadi, M.M., selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan dan penetapan Tata Tertib Rapat Dewan Pengupahan, sebagai pedoman dalam proses pembahasan rekomendasi UMK mendatang.
Sebelum masuk ke agenda inti, seluruh unsur diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum terkait wacana kebijakan pengupahan yang sedang digodok oleh pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Drs. Sopian Hadi menegaskan pentingnya menjaga suasana hubungan industrial yang kondusif di tengah dinamika kebijakan pengupahan.
“Kebijakan pengupahan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Kenaikan upah juga perlu mempertimbangkan dampak inflasi terhadap masyarakat serta kemampuan dunia usaha agar tetap dapat menyerap tenaga kerja,” ujar Sopian Hadi.
Dari unsur APINDO, disampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait formula pengupahan tahun 2026. APINDO juga mendorong agar kajian akademisi yang pernah dilakukan sebelumnya dapat dilanjutkan, guna memberikan gambaran rasional mengenai penerapan formula upah di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan arah yang lebih jelas terhadap potensi formulasi kebijakan pengupahan ke depan. Menurut mereka, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kembali menjadi komponen penting dalam perhitungan upah minimum perlu segera dirancang implementasinya agar benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja.
Dari unsur Pemerintah, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari BPS Pusat untuk melakukan konsolidasi data guna mendukung kerja Dewan Pengupahan. Dengan demikian, koordinasi lanjutan akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum, rapat kemudian berlanjut pada agenda pembahasan Tata Tertib Dewan Pengupahan, yang akhirnya berhasil disepakati bersama untuk dijadikan pedoman kerja dalam pembahasan rekomendasi upah tahun 2026.
Dari unsur serikat pekerja, Yosep Ubaama Kolin (FSP LEM SPSI) menyampaikan pandangannya bahwa reformasi kebijakan pengupahan menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
“Sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap komponen KHL yang lebih realistis. Saat ini 64 komponen KHL dinilai sudah tidak relevan, karena banyak pengeluaran rutin pekerja yang belum tercakup. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 harus bisa diterjemahkan secara komprehensif agar formula upah lebih berkeadilan,” tegas Yosep.
Dengan disepakatinya Tata Tertib Dewan Pengupahan ini, diharapkan proses pembahasan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, objektif, dan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, serta keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Bekasi.
0 Komentar