DEPEKAB Bekasi Sepakati Rekomendasi UMK 2026 Sebesar Rp 5.938.885
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DEPEKAB) telah melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 pada Jumat, 19 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan dihadiri oleh seluruh unsur DE
Bekasi, 19 Desember 2025, lemtvbekasi.id — Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DEPEKAB) telah melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 pada Jumat, 19 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan dihadiri oleh seluruh unsur DEPEKAB, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha (APINDO), serta serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam rapat tersebut, DEPEKAB membahas rekomendasi penyesuaian UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penyesuaian UMK dihitung menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Unsur APINDO Kabupaten Bekasi mengusulkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp 5.795.228,21, atau naik sebesar 4,26 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.558.515,10. Kenaikan tersebut berasal dari nilai penyesuaian UMK sebesar Rp 236.713.
Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan usulan berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai KHL Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.680.246,58. Dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serikat pekerja mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 6.091.020,84, atau selisih sebesar Rp 532.505,74 dari UMK yang sedang berjalan.
Adapun unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan usulan dengan mempertimbangkan kondisi industri di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan perhitungan penyesuaian UMK dengan inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,17 persen yang dikalikan indeks tertentu, diperoleh nilai UMK 2026 sebesar Rp 5.938.884,18 atau naik sebesar 6,84 persen dari UMK 2025.
Dalam proses pengambilan keputusan, unsur APINDO menyatakan menolak dan tidak menyepakati usulan dari unsur pemerintah maupun serikat pekerja. Unsur APINDO tetap bertahan pada usulan sebesar Rp 5.795.228,21. Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyetujui usulan dari unsur pemerintah sebesar Rp 5.938.884,18.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, mayoritas anggota DEPEKAB Kabupaten Bekasi yang hadir menyepakati dan mengusulkan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebesar Rp 5.938.884,18, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 5.938.885.
Nilai rekomendasi UMK tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bekasi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. Surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 dijadwalkan paling lambat disampaikan pada 22 Desember 2025.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sebagai dasar pengusulan resmi UMK Tahun 2026.
0 Komentar