Lemtvbekasi.id — Tantangan dinamika industri manufaktur yang semakin kompleks menuntut strategi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan. Isu ini menjadi bahasan utama dalam Seminar Nasional bertema “Strategi Ketenagakerjaan dalam Menghadapi Tantangan Dinamika Industri Sektor Manufaktur”, yang menghadirkan Prof. Anwar Sanusi, Ph.D, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagai pembicara utama.

Acara diselenggarakan oleh DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dan didukung oleh DPP KSPSI pimpinan M. Jumhur Hidayat. Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia industri untuk memperkuat pemahaman bersama dalam menghadapi tantangan dinamika pasar tenaga kerja nasional maupun global.


Isu Aktual Hubungan Industrial

Dalam pemaparannya, Prof. Anwar Sanusi menyoroti berbagai isu aktual hubungan industrial, mulai dari perubahan pola kerja akibat digitalisasi, kebutuhan tenaga kerja terampil, hingga tantangan dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi industri dan perlindungan pekerja.

“Kita tidak bisa menghindari perubahan. Yang penting adalah bagaimana pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat beradaptasi bersama dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ujar Prof. Anwar Sanusi.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi antara seluruh pihak agar kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri dan investasi nasional.


Penyebab Perselisihan dan Sikap yang Perlu Dihindari

 

Prof. Anwar menjelaskan bahwa banyak konflik ketenagakerjaan muncul bukan semata karena perbedaan kepentingan, tetapi karena komunikasi yang tidak efektif.
Beberapa penyebab utama perselisihan di antaranya adalah:

 

  1. Perbedaan harapan antara pekerja dan perusahaan,

  2. Masalah kesejahteraan dan upah,

  3. Minimnya komunikasi dan dialog sosial,

  4. Perbedaan budaya kerja, serta

  5. Faktor eksternal seperti perubahan regulasi atau kondisi ekonomi.

“Serikat pekerja perlu lebih banyak berdialog dan memahami kondisi industri, sementara pengusaha juga harus lebih terbuka terhadap aspirasi pekerja. Dengan begitu, hubungan industrial bisa berjalan sehat,” tambahnya.


Dasar Hukum dan Peran Pemerintah

 

Hubungan industrial yang adil dan berimbang berlandaskan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peran mediasi, pembinaan, serta koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

 

“Peran pemerintah adalah memastikan bahwa semua pihak memiliki ruang dialog yang sama dan solusi yang diambil berpihak pada kepentingan bersama,” jelas Prof. Anwar.


Pandangan dari Kalangan Pekerja dan Serikat Buruh

Dalam kesempatan yang sama, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO dan Wakil Ketua I, menegaskan bahwa industri manufaktur Indonesia tengah menghadapi masa transisi besar akibat volatilitas ekonomi global dan perubahan teknologi.

“Kita perlu strategi adaptasi dan transformasi yang konkret. Dunia industri tidak bisa hanya fokus pada efisiensi, tetapi juga pada peningkatan kualitas hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Bob Azam.

Sementara itu, M. Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini sebagai bentuk sinergi antara pekerja dan pemerintah.

“Hubungan industrial yang kuat hanya bisa tercipta bila ada rasa saling percaya dan kemauan untuk duduk bersama mencari solusi. KSPSI akan terus mendorong dialog sosial yang konstruktif demi keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan industri,” tegas M. Jumhur Hidayat.


Fasilitas Kesejahteraan dan Program Pemerintah

 

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui penyediaan fasilitas kerja yang layak, serta pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Kementerian Ketenagakerjaan pun membuka kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti Program Pemagangan Nasional, yang bertujuan memperkuat keterampilan dan kesiapan tenaga kerja muda menghadapi pasar kerja modern.

 


Dengan semangat kolaborasi dan sinergi yang dibangun melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan industrial di Indonesia dapat semakin kuat, produktif, dan berkeadilan — menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.