Bekasi, 16 september 2025, lemtvbekasi.id – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bung Indra, SH., MH., menegaskan bahwa isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan, tetapi juga harus menjadi perhatian serius serikat pekerja. Hal ini disampaikan dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, termasuk jajaran DPC serta 7 PUK dengan total 15 orang peserta.
 
 
Dalam paparannya, Bung Indra menyampaikan bahwa pada tahun 2024 tercatat sekitar 400.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka ini, menurutnya, kemungkinan masih belum sepenuhnya real dan berpotensi lebih besar.
 
“Serikat pekerja memiliki fungsi memperjuangkan, membela, dan melindungi hak-hak pekerja. Oleh karena itu, K3 harus dipahami dan dikawal bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 86-87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta didukung landasan hukum lain yaitu Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, Bung Indra menekankan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib dilaksanakan di setiap perusahaan. Agar berjalan efektif, serikat pekerja didorong untuk memastikan implementasi K3 berjalan baik, serta memasukkan klausul terkait K3 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
 
 
“K3 harus menjadi budaya di tempat kerja. Serikat pekerja tidak hanya berfungsi memperjuangkan dan membela, tetapi juga melindungi anggotanya. Karena itu, keterlibatan aktif serikat dalam penerapan K3 sangat penting,” jelas Bung Indra.
 
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi serikat pekerja, khususnya FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, untuk semakin meningkatkan kesadaran dan peran dalam mengawal pelaksanaan K3 di perusahaan masing-masing.