Jakarta, lemtvbekasi.id – Dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, kegiatan Serap Aspirasi Serikat Pekerja/Buruh digelar selama dua hari, 17–18 Juli 2025, bertempat di 101 Urban Hotel, Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) tingkat nasional, dari berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, logam, elektronik, dan jasa.

Salah satu peserta yang hadir adalah perwakilan dari K-SPSI MJH, Bung Zaenal (Agus Jaenal, S.H., M.H.), yang juga dikenal aktif dalam mengadvokasi hak-hak pekerja di sektor industri logam, elektronik, dan mesin. Kehadiran Bung Zaenal menegaskan keterlibatan K-SPSI MJH dalam memberikan masukan langsung kepada pemerintah terkait arah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Suasana Audiensi dan Diskusi

Diskusi selama dua hari berlangsung intens, terbuka, dan konstruktif, dengan fokus pada penghimpunan aspirasi pekerja dan buruh yang selama ini terdampak oleh regulasi ketenagakerjaan lama. Para peserta menyampaikan sejumlah masukan strategis yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, perlindungan kerja, serta kepastian hubungan industrial yang adil.

Bung Zaenal menyampaikan aspirasi khusus terkait perlindungan pekerja sektor industri, termasuk:

  • Penegasan hak atas upah layak dan pengaturan upah minimum sesuai kemampuan perusahaan serta produktivitas pekerja.

  • Perlindungan bagi pekerja kontrak atau PKWT agar setara dengan pekerja tetap, termasuk kompensasi dan hak-hak sosial.

  • Mekanisme PHK yang adil dan prosedural, dengan jaminan bahwa PHK tanpa dasar hukum yang jelas batal demi hukum.

  • Pengawasan pelaksanaan hak pekerja melalui Dewan Pengupahan, serta keterlibatan aktif serikat pekerja dalam proses penetapan kebijakan ketenagakerjaan.

Selain itu, Bung Zaenal menekankan pentingnya kesetaraan gender, hak cuti, dan perlindungan kesehatan pekerja, termasuk hak cuti melahirkan, mendampingi istri melahirkan, kesempatan menyusui di tempat kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dalam kondisi haid.

Tujuan dan Harapan

Kegiatan serap aspirasi ini merupakan bagian dari proses konsultasi publik untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang diharapkan lebih berpihak pada pekerja, tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. Forum ini juga menjadi sarana penting bagi pemerintah untuk memahami tantangan nyata yang dihadapi pekerja di lapangan, sehingga setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Semoga kegiatan ini menjadi titik awal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan harapan kaum pekerja/buruh sesuai dengan amanat Putusan MK 168,” ujar Bung Zaenal saat memberikan sambutan.

Komitmen Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Kegiatan ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan dalam membuka ruang dialog sosial yang inklusif. Seluruh masukan dari serikat pekerja dan buruh akan dikaji dan diteruskan ke Komisi IX DPR RI, yang akan membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah berjanji untuk melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam seluruh tahapan pembahasan, sehingga setiap keputusan bersifat partisipatif dan transparan.

Selain isu utama, sejumlah poin penting lain yang dibahas antara lain:

  • Hubungan industrial berbasis Pancasila, yang menekankan musyawarah dan keadilan sosial.

  • Hak pelatihan, pemagangan, dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja muda.

  • Penggunaan tenaga kerja asing dengan aturan yang adil dan tidak merugikan pekerja lokal.

  • Perlindungan pekerja saat perusahaan berada dalam kondisi PKPU atau pailit.

  • Perjanjian kerja bersama yang memastikan hak-hak pekerja dijamin secara hukum.

Kegiatan serap aspirasi ini ditutup dengan penyerahan dokumen hasil kajian dan aspirasi peserta kepada pihak pemerintah, sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi. Forum ini menjadi bukti nyata bahwa dialog sosial antara pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang adil, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.