Bandung, lemtvbekasi.id — Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Penetapan UMK 2026 ini tidak terlepas dari pengawalan ketat ribuan buruh yang telah berkumpul dan melakukan aksi sejak 23 hingga 24 Desember 2025 di Gedung Sate, Bandung. Massa aksi yang berasal dari berbagai federasi serikat pekerja se-Jawa Barat tersebut mengawal langsung proses penetapan upah agar sesuai dengan aspirasi buruh dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Penetapan ini menjadi hasil akhir dari rangkaian pembahasan panjang antara pemerintah, pengusaha, dan unsur pekerja melalui Dewan Pengupahan.

UMK Tertinggi Jawa Barat 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443

  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

  3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

  4. Kota Depok: Rp5.522.662

  5. Kota Bogor: Rp5.437.203

Sementara itu, UMK terendah di Jawa Barat ditetapkan di Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.369.380, diikuti Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250 dan Kabupaten Ciamis Rp2.373.644.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus dibayarkan berdasarkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK serta dilarang mengurangi upah pekerja dengan alasan apa pun.

Aksi pengawalan yang dilakukan ribuan buruh selama dua hari tersebut menjadi penegasan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan hasil dari perjuangan kolektif pekerja Jawa Barat dalam memperjuangkan upah yang lebih layak dan berkeadilan.

Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi

Penulis   : Wakhid - lemtvbekasi.id

Editor     : lemtvbekasi.id