FSP LEM SPSI Bekasi Instruksikan Aksi Pengawalan Upah Minimum Sektoral 2026 di Disnaker Jabar
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI Kabupaten/Kota Bekasi mengeluarkan instruksi kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan anggota untuk mengikuti aksi pengawalan kebijakan Upah Minimum Sektor
Bekasi, 4 Januari 2026, lemtvbekasi.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI Kabupaten/Kota Bekasi mengeluarkan instruksi kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan anggota untuk mengikuti aksi pengawalan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 294/DPC FSP LEM-SPSI/Bks/I/2026 tertanggal 4 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh PUK, BAPOR, serta media internal FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi.
Aksi pengawalan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, termasuk rekomendasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar perumusan kebijakan pengupahan.
Dalam surat instruksinya, DPC FSP LEM SPSI Bekasi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas serikat pekerja dalam memperjuangkan upah yang layak dan berkeadilan bagi buruh, khususnya di sektor logam, elektronik, dan mesin.
DPC FSP LEM SPSI Bekasi juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi peserta aksi, di antaranya wajib mengenakan atribut organisasi, membawa bendera merah putih dan bendera organisasi, menjaga ketertiban, serta mematuhi arahan koordinator aksi. Peserta dilarang membawa senjata tajam maupun mengonsumsi minuman keras selama kegiatan berlangsung.
Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Hadi Suyono, S.H., menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh anggota untuk memastikan kebijakan UMSK 2026 benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja. Surat instruksi tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan perusahaan sebagai pemberitahuan sekaligus permohonan dispensasi bagi anggota yang mengikuti aksi.
Melalui aksi pengawalan ini, FSP LEM SPSI Bekasi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang mencerminkan kebutuhan riil buruh serta menjamin kepastian dan keadilan pengupahan.
Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi
Penulis : Wakhid Khoirudin, S.M.
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar